Akuntabilitas adalah suatu perwujudan kewajiban entitas untuk
mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai
tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui
suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Akuntabilitas koperasi dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Prinsip akuntabilitas koperasi adalah
suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan
pelayanan dengan ukuran nilai-nilai eksternal yang dimiliki oleh para
stakeholder yang berkepentingan dengan pelayanan tersebut.
Ada 3 tipe akuntabilitas koperasi yaitu
:
1.
Akuntabilitas Kelembagaan;
2.
Akuntabilitas Usaha;
3.
Akuntabilitas Keuangan.
Penerapan Akuntabilitas
Koperasi
1.
Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran
koperasi secara tertulis;
2. Menyusun
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
Koperasi dengan melibatkan anggota;
3.
Menyelenggarakan
sistem pencatatan dalam buku
administrasi koperasi secara tertib;
4. Menyelenggarakan
pembukuan dengan menerapkan sistem akuntansi
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
5. Menyelenggarakan
sistem pengawasan secara efektif sesuai AD dan ART.
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
Merupakan
Program Kerja yang diterjemahkan dalam satuan Moneter yang
berisi Rencana Pendapatan dan Rencana Belanja/Biaya yang disusun secara detail per jenis kegiatan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi digunakan sebagai acuan koperasi dalam menjalankan aktivitas organisasi dan usahanya sekaligus digunakan sebagai
dasar untuk penilaian kinerja koperasi.
Setiap akhir periode dibandingkan antara Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dengan Realisasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Sebagai
alat
pengendalian, Program Kerja
dan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi harus mendapatkan
persetujuan oleh Rapat Anggota, hal ini harus diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
STANDAR AKUNTANSI KOPERASI
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, Pasal 35 disebutkan bahwa setelah tahun buku koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota
Tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan (laporan keuangan).
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor
Riil, dijelaskan bahwa standar akuntansi koperasi mengacu kepada Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Merupakan informasi keuangan suatu
entitas dari aktifitas bisnisnya selama satu periode. Laporan keuangan koperasi
bertujuan untuk :
1.
Menyediakan informasi yang akurat dan
dapat dipercaya sebagai dasar pengembilan keputusan;
2.
Sebagai pertanggungjawaban pengurus
dalam pengelolaan usaha koperasi;
3.
Menunjukkan posisi asset, hutang,
ekuitas dan kinerja koperasi;
4.
Memberikan laporan dan interpretasi
kondisi dan potensi koperasi.
Laporan keuangan koperasi harus
memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain :
1. Karakteristik yang bersifat spesifik dari
laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai
sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;
b.
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang
ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi.
c.
Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga
pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna
juga untuk mengetahui :
1) Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara
khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode
akuntansi tertentu.
2) Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara
khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode
akuntansi tertentu.
3) Informasi penting lainnya yang mempengaruhi
keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
2. Kepatuhan
terhadap standar akuntansi
Koperasi
harus menyatakan secara eksplisit dan secara penuh atas kepatuhan terhadap
SAK-ETAP yang dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan. Pernyataan ini
tidak boleh dimasukkan dalam catatan atas laporan keuangannya jika tidak
memenuhi semua ketentuan SAK-ETAP.
3. Kelangsungan Usaha (Going Concern)
Laporan keuangan
harus disusun atas dasar kelangsungan usaha dan asumsi menurut seorang pembaca
laporan keuangan, bahwa koperasi akan meneruskan operasionalnya di masa depan
kecuali apabila laporan keuangannya disusun untuk tujuan tertentu, seperti
rencana pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemisahan, maka harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan
keuangan koperasi harus memuat 5 hal berikut :
a. Neraca
Menyajikan
mengenai aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Modal
koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan
hibah/donasi. Simpanan sukarela dimasukkan dalam utang lancar. Hal ini
disebabkan simpanansukarela merupakan simpanan yang dapat diambil setiap saat.
Aktiva disajikan menurut tingkat likuiditas dan hutang disusun berdasarkan
jatuh temponya.
b. Perhitungan Hasil Usaha
Menyajikan
hasil usaha dengan anggota dan laba/rugi kotor dengan non anggota. Pada
dasarnya harus diadakan pemisahan antara penggunaan pendapatan yang diperoleh
dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga atau non
anggota. Demikian pula harus dibedakan terhadap pihak ketiga atau non anggota.
Jadi bagian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk
bukan anggota, tidak boleh dibagikan pada anggota karena bagian pendapatan ini
bukan diperoleh dari jasa anggota sehingga lebih baik digunakan untuk biaya
cadangan.
c. Laporan Arus Kas
Menyajikan
informasi perubahan kas pada periode tertentu yang terdiri dari saldo awal,
sumber penerimaan, pengeluaran kas pada periode tertentu.
d. Laporan Perubahan Ekuitas
Menyajikan
laba/rugi koperasi untuk suatu periode, pos pendapatan dan beban yang diakui
secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut, pengaruh kebijakan
akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui pada periode tersebut.
e. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Menyajikan
pengungkapan (disclousure) mengenai :
- Pengakuan
pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi baik dengan anggota
maupun dengan non anggota;
- Kebijakan akuntansi tentang aktiva
tetap, penilaian persediaan, piutang dll;
- Dasar penetapan harga pelayanan baik
kepada anggota maupun kepada non anggota;
- Kegiatan atau pelayanan utama
koperasi kepada anggota baik yang tercantum di AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga) maupun dalam praktik yang dilakukan koperasi;
- Aktivitas koperasi dalam pembangunan
sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan
perkoperasian usaha manajemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan
lapangan usaha baru untuk anggota;
- Ikatan atau kewajiban bersyarat yang
timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non anggota;
- Pengklasifikasian piutang dan utang
yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non anggota;
- Pembatasan penggunaan dan resiko
atas aktiva tetap yang diperoleh dari hibah atau sumbangan;
- Aktiva yang dioperasikan oleh
koperasi tetapi bukan milik koperasi;
- Aktiva yang diperoleh dari hibah
dalam bentuk pengalihan sahan dari perusahaan swasta;
-
Pembagian SHU dan penggunaan
cadangan;
- Hal dan tanggungan pemodal yang
modalnya berupa modal penyertaan;
- Penyelenggaraan Rapat Anggota dan
keputusan-keputusan penting yang berpengaruh pada perlakuan akuntansi dan
penyajian laporan keuangan.
Pengukuran
Unsur-unsur Laporan Keuangan
Pengukuran
adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset,
kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk
pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang umum adalah biaya
historis dan nilai wajar :
1. Biaya Historis
Asset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar
dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai
wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat
terjadinya kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar
biaya perolehan.
2. Nilai Wajar adalah
jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu asset, atau untuk menyelesaikan
suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan
memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
Jenis-jenis
Transaksi
1. Transaksi antara
koperasi dengan anggotanya terdiri dari :
a. Transaksi
setoran, dapat berbentuk :
1) Setoran modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok,
simpanan wajib).
2) Setoran lain yang
tidak menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan, simpanan
berjangka dan simpanan lainnya).
b. Transaksi
pelayanan, dapat berbentuk:
1) Pelayanan dalam
bentuk kegiatan penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota.
2) Menyediakan dan
menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota.
3) Pelayanan
penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan oleh koperasi.
2. Transaksi antara
koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk:
a. Penjualan
barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
b. Pembelian
barang/jasa dari non anggota.
3. Transaksi khusus,
dapat berbentuk :
a. Penerimaan dan
pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau
pihak lain.
b. Penerimaan modal
sumbangan (hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
c. Pengalokasian
“beban perkoperasian”;
d. Pembentukan
cadangan.
KOPERASI "XYZ"
|
||||||||
NERACA
|
||||||||
POSISI : 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
|
||||||||
I. ASET
|
20X1
|
20X0
|
II. KEWAJIBAN DAN EKUITAS
|
20X1
|
20X0
|
|||
(Rp.)
|
(Rp.)
|
(Rp.)
|
(Rp.)
|
|||||
I.1
|
ASET LANCAR
|
II.1
|
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
|
|||||
I.1.1
|
Kas
|
xxx
|
xxx
|
II.1.1
|
Simpanan Anggota
|
xxx
|
xxx
|
|
I.1.2
|
Bank
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.1.3
|
Surat berharga
|
xxx
|
xxx
|
- Simpanan
sukarela
|
xxx
|
xxx
|
||
I.1.4
|
Piutang usaha
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.1.5
|
Penyisihan piutang
tak tertagih
|
(xxx)
|
(xxx)
|
- Simpanan
|
xxx
|
xxx
|
||
berjangka
|
||||||||
I.1.6
|
Persediaan
perlengkapan
kantor
|
xxx
|
xxx
|
II.1.2
|
Dana-dana SHU
|
xxx
|
xxx
|
|
II.1.3
|
Utang usaha
|
xxx
|
xxx
|
|||||
II.1.4
|
Utang Bank/Lembaga Keu
Lain
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.1.7
|
Persediaan barang
dagangan
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.1.8
|
Biaya dibayar
dimuka
|
xxx
|
xxx
|
II.1.5
|
Utang jk.
pendek lainnya
|
xxx
|
xxx
|
|
I.1.9
|
Pendapatan yang
masih hrs diterima
|
xxx
|
xxx
|
II.1.6
|
Beban yang
masih harus
dibayar
|
xxx
|
xxx
|
|
I.1.10
|
Aset lancar lainnya
|
xxx
|
xxx
|
|||||
II.1.7
|
Pendapatan
diterima
dimuka
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.1.11
|
Jumlah Aset
Lancar
|
xxx
|
xxx
|
Jumlah Kewajiban
Jangka Pendek
|
xxx
|
xxx
|
||
I.2
|
ASET TIDAK LANCAR
|
II.2
|
KEWAJIBAN JANGKA
PANJANG
|
|||||
I.2.1
|
Investasi jangka
panjang
|
Xxx
|
Xxx
|
|||||
II.2.1
|
Utang
|
Xxx
|
Xxx
|
|||||
I.2.2
|
Properti investasi
|
xxx
|
xxx
|
Bank/Lemb
Keu Lain
|
||||
I.2.3
|
Akum penyusutan
properti investasi
|
(xxx)
|
(xxx)
|
|||||
II.2.2
|
Kewajiban
imbalan pasca
kerja
|
Xxx
|
Xxx
|
|||||
I.2.4
|
Aset tetap
|
|||||||
I.2.4.1
|
Tanah
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.2.4.2
|
Bangunan
|
xxx
|
xxx
|
II.2.3
|
Kewajiban Jk.
Panjang lainnya
|
Xxx
|
Xxx
|
|
I.2.4.3
|
Mesin dan
Kendaraan
|
xxx
|
xxx
|
|||||
- Modal
Penyertaan
|
xxx
|
xxx
|
||||||
I.2.4.4
|
Inventaris &
peralatan kantor
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.2.4.5
|
Akum penyusutan
aset tetap
|
Jumlah Kewajiban
Jangka Panjang
|
xxx
|
xxx
|
||||
(xxx)
|
(xxx)
|
|||||||
I.2.5
|
Aset tidak
berwujud
|
III
|
EKUITAS
|
|||||
III.1.1
|
Simpanan
Pokok
|
Xxx
|
Xxx
|
|||||
I.2.5.1
|
Akum amort. aset
tdk berwujud
|
Xxx
|
Xxx
|
|||||
III.1.2
|
Simpanan Wajib
|
xxx
|
xxx
|
|||||
I.2.6
|
Aset tidak lancar
lainnya
|
(xxx)
|
(xxx)
|
III.1.3
|
Hibah
|
xxx
|
xxx
|
|
III.1.4
|
Cadangan
|
xxx
|
xxx
|
|||||
III.1.5
|
SHU Tahun
Berjalan
|
xxx
|
xxx
|
|||||
|
Jumlah Aset Tidak
Lancar
|
xxx
|
xxx
|
|||||
Jumlah Ekuitas
|
xxx
|
xxx
|
||||||
|
JUMLAH ASET
|
XXX
|
XXX
|
JUMLAH KEWAJIBAN DAN
EKUITAS
|
XXX
|
XXX
|
||
|
KOPERASI "XYZ"
|
||
PERHITUNGAN HASIL USAHA
|
||
POSISI : 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
|
||
Uraian
|
31 Desember 20X1
|
31 Desember 20X0
|
Pendapatan :
|
|
|
Pelayanan bruto anggota
|
xxxx
|
xxxx
|
Beban pokok pelayanan
anggota
|
(xxxx)
|
(xxxx)
|
Pelayanan Netto Anggota
(a)
|
xxxx
|
xxxx
|
Pendapatan dari Non
Anggota
|
|
|
Penjualan pada non
anggota
|
xxxx
|
xxxx
|
Beban Pokok Penjualan
|
(xxxx)
|
(xxxx)
|
Laba/Rugi Non Anggota (b)
|
xxxx
|
xxxx
|
SHU Kotor (a + b)
|
xxxx
|
xxxx
|
Beban Operasional
|
|
|
- Beban Usaha
|
xxxx
|
xxxx
|
- Beban Administrasi dan
Umum
|
xxxx
|
xxxx
|
- Beban Perkoperasian
|
xxxx
|
xxxx
|
Total Beban Operasional
(c)
|
xxxx
|
xxxx
|
SHU Operasional ((a+b)-c)
|
xxxx
|
xxxx
|
Pendapatan dan Beban Lain
|
|
|
- Pendapatan Lain
|
xxxx
|
xxxx
|
- Beban Lain
|
(xxxx)
|
(xxxx)
|
SHU Sebelum Bunga dan
Pajak
|
xxxx
|
xxxx
|
- Beban Bunga
|
(xxxx)
|
(xxxx)
|
SHU Sebelum Pajak
|
xxxx
|
xxxx
|
- Pajak Penghasilan
|
xxxx
|
xxxx
|
SHU Setelah Pajak
|
xxxx
|
xxxx
|
KOPERASI "XYZ"
|
|||
LAPORAN ARUS KAS
|
|||
POSISI : 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
|
|||
|
Uraian
|
20X1
|
20X0
|
I.
|
Arus Kas dari Aktivitas
Operasi
|
|
|
|
Penerimaan Kas
|
|
|
|
- Penerimaan Kas dari
pelayanan pada anggota
|
xxx
|
xxx
|
|
- Penerimaan Kas dari
penjualan non anggota
|
xxx
|
xxx
|
|
Pengeluaran Kas
|
|
|
|
- Pembayaran barang/jasa
kepada anggota
|
xxx
|
xxx
|
|
- Pembayaran barang/jasa
kepada non anggota
|
xxx
|
xxx
|
|
- Biaya operasional dan
administrasi
|
xxx
|
xxx
|
|
- Biaya bunga
|
xxx
|
xxx
|
|
- Biaya pajak
|
xxx
|
xxx
|
|
- Pembayaran pos luar
biasa
|
xxx
|
xxx
|
|
Jumlah Arus Kas dari
Aktivitas Operasi
|
xxx
|
xxx
|
II.
|
Arus Kas dari Aktivitas
Investasi
|
|
|
|
Penerimaan
|
|
|
|
- Penjualan Surat
Berharga
|
xxx
|
xxx
|
|
- Penjualan investasi
jangka panjang
|
xxx
|
xxx
|
|
- Penjualan Properti
Investasi
|
xxx
|
xxx
|
|
- Penjualan Aset Tetap
|
xxx
|
xxx
|
|
Pengeluaran
|
|
|
|
- Pembelian Surat
Berharga
|
xxx
|
xxx
|
|
- Pembelian investasi
jangka panjang
|
xxx
|
xxx
|
|
- Pembelian Properti
Investasi
|
xxx
|
xxx
|
|
- Pembelian Aset Tetap
|
xxx
|
xxx
|
|
Jumlah Arus Kas dari
Aktivitas Investasi
|
xxx
|
xxx
|
III.
|
Arus Kas dari Aktivitas
Pendanaan
|
|
|
|
Penerimaan
|
|
|
|
- Simpanan Pokok
|
xxx
|
xxx
|
|
- Simpanan Wajib
|
xxx
|
xxx
|
|
- Hibah/donasi (dalam
bentuk uang)
|
xxx
|
xxx
|
|
- Surat utang
|
xxx
|
xxx
|
|
- Pinjaman Bank/Lembaga
Keuangan Lain
|
xxx
|
xxx
|
|
Pengeluaran
|
|
|
|
- Surat utang
|
xxx
|
xxx
|
|
- Pembayaran pinjaman
bank/lembaga keuangan lain
|
xxx
|
xxx
|
|
Jumlah Arus Kas dari
Aktivitas Pendanaan
|
xxx
|
xxx
|
|
Total Arus Kas
|
xxx
|
xxx
|
|
Saldo Kas awal periode
|
xxx
|
xxx
|
|
Saldo Kas akhir periode
|
xxx
|
xxx
|
KOPERASI "XYZ"
|
|||||||
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
|
|||||||
POSISI : 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
|
|||||||
Simpanan Pokok
|
Simpanan Wajib
|
Hibah
|
Cadangan
|
SHU Belum Dibagikan
|
Total
|
||
Saldo Awal
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
|
xxx
|
|
Penambahan (Pengurangan)
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
|
xxx
|
|
Saldo Akhir
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
xxx
|
Komentar
Posting Komentar