Selama
ini masyarakat mengetahui bahwa koperasi sekolah merupakan salah satu usaha
sekolah dalam bidang ekonomi. Pengertian ini sebenarnya keliru. Pengertian
koperasi sekolah yang sebenarnya adalah koperasi yang anggotanya merupakan siswa/siswi
sekolah dan dikelola bersama untuk tujuan memberikan pendidikan kepada para
siswa di sekolah tentang pentingnya koperasi. Keberadaan koperasi sekolah ini
juga legal dan diakui oleh Menteri Koperasi dan UKM RI. Setiap sekolah, baik
swasta maupun negeri dianjurkan untuk membentuk koperasi sekolah guna
memberikan pendidikan berwirausaha dan pendidikan tentang koperasi. Koperasi sekolah juga memungkinkan para siswa untuk
menerapkan ilmu ekonomi yang mereka terima di sekolah sehingga mereka bisa mengetahui
terapan ilmu ekonomi di dunia nyata, bukan hanya sekedar teori ekonomi.
Adapun
dasar hukum pendirian koperasi sekolah yaitu:
1. Surat Keputusan Bersama Nomor 275/KPTS/MENTTRANS KOP/72
Surat Keputusan Bersama ini dikeluarkan oleh
Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi pada tanggal 18
Juli 1972. Dalam Surat Keputusan Bersama ini disebutkan bahwa koperasi dapat
didirikan di semua sekolah baik negeri maupun swasta.
2. Surat Edaran Nomor 717/DK/A/VI/1974
Untuk memperkuat keberadaan koperasi sekolah,
maka pada tanggal 31 Mei 1974 Direktur Jenderal Koperasi mengeluarkan Surat Edaran
yang memuat ketentuan didirikannya koperasi sekolah.
3. Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Tahun 1984
Untuk memperkuat Surat Edaran Direktur
Jenderal Koperasi, empat menteri mengeluarkan Surat Keputusan mengenai koperasi
sekolah. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan, Menteri
Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi
dengan Nomor 331/M/SK/10/1984, Nomor
126/M/KPTS/X/SK/10/1984, Nomor 0477/M/1984 dan Nomor 72/1984.
4. Surat Keputusan Bersama Nomor 638/SKPTS/Men/1994
Dasar hukum operasional koperasi sekolah
diperkuat dan diatur kembali dalam Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan
oleh Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dengan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan mengenai Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.
Koperasi
sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran
berkoperasi di kalangan siswa. Sedangkan tujuan koperasi sekolah adalah sebagai
berikut :
1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu
kesadaran hidup bergotong royong, serta jiwa demokratis diantara para siswa.
2. Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran
serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
3. Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan
(entrepreneurship) di kalangan siswa.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun
di masyarakat.
5. Menunjang program pembangunan pemerintah di
sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
6. Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan
ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.
Koperasi sekolah memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Pendiriannya
berdasarkan surat keputusan bersama departemen terkait.
2.
Koperasi sekolah
tidak berbadan hukum meskipun mendapat pengakuan dari pemerintah.
3.
Jangka waktu menjadi
anggota terbatas yaitu hanya sampai lulus dari sekolah yang bersangkutan.
4. Adanya koperasi
sekolah tidak boleh menghambat jalannya kegiatan belajar mengajar anak didik.
5.
Koperasi sekolah
beranggotakan para siswa termasuk Pengurus Koperasi Sekolah.
Pada umumnya kegiatan
usaha koperasi sekolah adalah menjual barang dan jasa yang berkaitan dengan
sarana belajar mengajar di sekolah, yaitu :
1. Semua barang yang
menjadi kebutuhan kegiatan belajar, seperti buku, pulpen, pensil, dan
lain-lain.
2. Makanan dan minuman
yang dibutuhkan oleh siswa maupun karyawan sekolah yang harganya lebih terjangkau
daripada harga barang di kantin.
3. Jasa simpan pinjam
untuk siswa yang mengalami masalah keuangan.
Sama halnya dengan
koperasi lainnya, perangkat organisasi koperasi sekolah juga terdiri dari Rapat
Anggota, Pengurus Koperasi Sekolah, dan Pengawas Koperasi Sekolah. Rapat
Anggota memegang kekuasaan yang tertinggi pada koperasi sekolah. Beberapa hal
yang ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi Sekolah adalah :
1.
Menetapkan Anggaran Dasar.
2.
Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3. Menetapkan pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas Koperasi Sekolah.
4. Menetapkan Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Sekolah (RAPBKS) serta Pengesahan
Laporan Keuangan.
5. Menetapkan Pengesahan
Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
6.
Menetapkan pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU).
7.
Menetapkan
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi sekolah.
Tugas Pengurus
Koperasi Sekolah sama dengan tugas Pengurus Koperasi pada umumnya, yaitu :
1.
Mengelola koperasi
sekolah dan usahanya.
2. Mengajukan Rancangan
Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
Sekolah.
3.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
4.
Mengajukan Laporan
Keuangan dan pertangungjawaban pelaksanaan tugas.
5.
Memelihara Daftar
Buku Anggota dan Pengurus.
Wewenang Pengurus
Koperasi Sekolah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yaitu :
1.
Mewakili koperasi
sekolah di dalam dan di luar koperasi.
2. Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
3. Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sekolah sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Tugas Pengawas
Koperasi Sekolah juga sama dengan tugas Pengawas Koperasi pada umumnya, yaitu:
1.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2.
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
Sedangkan wewenang Pengawas
Koperasi Sekolah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yaitu :
1.
Meneliti catatan yang
ada pada Koperasi Sekolah.
2.
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Untuk menjalankan usaha kegiatannya, koperasi sekolah tentunya
memerlukan modal. Modal koperasi sekolah sebagaimana koperasi pada umumnya
dapat diperoleh dari anggota maupun dari luar anggota.
a. Modal
Sendiri
Seperti
halnya koperasi secara umum, koperasi sekolah juga mempunyai modal
sendiri. Berikut ini modal dalam koperasi sekolah.
1. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayar pada saat
siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah.
2. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota
koperasi sekolah secara periodik dan teratur dengan jumlah yang sama
untuk semua anggota.
3. Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota
koperasi sekolah dimana besarnya simpanan tidak ditentukan, tergantung
kepada anggota. Simpanan ini sifatnya tidak wajib.
4. Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi sekolah bila diperlukan.
b. Modal
Pinjaman
Modal
pinjaman berasal dari luar anggota yang terdiri atas:
1. Bantuan dari komite sekolah,
2. Bantuan dari instansi pemerintah,
3. Hibah atau pemberian bantuan
secara cuma-cuma dari pihak lain,
4. Pinjaman dari koperasi sekolah
yang lain, dan
5. Sumber-sumber yang sah dan tidak
mengikat.
Tahapan untuk mendirikan koperasi sekolah pada
dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya.
Berikut ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.
a. Tahap
Persiapan
Dalam tahap
persiapan yang dilakukan adalah membentuk panitia pendirian koperasi
sekolah oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Panitia tersebut dipilih
dari siswa yang didampingi oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia
pembentukan koperasi sekolah.
1. Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
2. Menentukan waktu dan acara.
3. Membuat undangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan panitia sebagai berikut.
1. Panitia pendiri yang berasal dari
siswa dapat dipersiapkan menjadi pengurus.
3. Mempersiapkan konsep Anggaran Dasar
sesuai dengan pedoman yang sudah dipersiapkan.
4. Rapat Pembentukan cukup dihadiri oleh
perwakilan dari tiap kelas.
5. Meminta petunjuk teknis
pelaksanaan Rapat Pembentukan ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah
setempat.
b. Tahap
Pelaksanaan
Setelah
panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan Rapat Pembentukan
Koperasi Sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswa-siswi, kepala
sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM, pejabat dari Dinas
Pendidikan, dan pengurus komite sekolah. Pelaksanaan Rapat Pembentukan berisi
tentang:
1. Penjelasan
panitia pendiri,
2. Membahas
dan mengesahkan Anggaran Dasar,
3. Membuat
Akta Pendirian,
4. Menyusun
Pengurus dan Pengawas Koperasi Sekolah, dan
5. Menetapkan
Nama dan Alamat Koperasi Sekolah.
c. Tahap
Pengesahan
Apabila
dalam Rapat Pembentukan, Pengurus Koperasi Sekolah sudah terbentuk maka Pengurus
tersebut harus membuat Surat Permohonan Pengakuan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan UKM di daerah setempat dengan dilampiri:
1. Akta Pendirian,
2. Berita
Acara Pendirian Koperasi Sekolah,
3. Daftar
Hadir Peserta Rapat Pembentukan,
4. Neraca Awal,
dan
5. Daftar
Susunan Pengurus dan Pengawas.
Setelah
diterimanya Surat Permohonan Pengakuan tersebut, maka Dinas Koperasi dan UKM di
daerah setempat akan memberikan surat tanda terima dokumen tersebut
beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut mempunyai arti penting,
sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi sekolah harus sudah
diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat akan melakukan peninjauan
ke Koperasi Sekolah tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat, maka Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahan atas berdirinya koperasi
sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah resmi
didirikan.
Komentar
Posting Komentar