Penilaian Kesehatan Koperasi

Penilaian Kesehatan Koperasi

Menurut Permenkop Nomor 14/Per/M.KUKM/XI/2009, Kesehatan Koperasi adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat, dan sangat tidak sehat.
Penilaian kesehatan koperasi sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi tingkat kesehatan koperasi sehingga koperasi dapat mengambil keputusan yang hendak diambil untuk kemajuan koperasi selanjutnya. Penilaian kesehatan koperasi dilakukan oleh pejabat penilai kesehatan koperasi yang diangkat oleh mentri dan bertugas pada instansi yang membidangi koperasi ditingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk melakukan penilaian kesehatan koperasi dapat mengacu pada analisa rasio keuangan seperti tercantum pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.UMKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 20/Per/M.UMKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang meliputi :
1) Permodalan.
Modal adalah kekayaan bersih koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaan, donasi, cadangan umum, cadangan resiko dan SHU ynag belum dibagi. Cara penilaian terhadap aspek permodalan sebagai berikut:
a) Rasio modal sendiri terhadap total asset.
Modal sendiri KSP adalah jumlah dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang memiliki karateristik sama dengan simpanan wajib, hibah, cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha dan dalam kaitannya dengan penilaian kesehatan dapat ditambah dengan maksimal 50% modal penyertaan.
Penilaian modal sendiri terhadap total asset, maksudnya untuk mengukur kemampuan modal tetap koperasi dalam mendukung pendanaan terhadap total asset.
b) Rasio modal sendiri terhadap pinjaman yang berisiko.
Penilaian rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko, untuk mengukur kemampuan modal sendiri yang digunakan untuk menutup resiko atas pemberian pinjaman yang tidak didukung dengan agunan. Modal sendiri adalah jumlah dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang memiliki karateristik sama dengan simpanan wajib, hibah, cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha dan dalam kaitannya dengan penilaian kesehatan dapat ditambah dengan maksimal 50% modal penyertaan. Sedangkan pinjaman diberikan yang berisiko adalah dana yang dipinjamkan oleh koperasi kepada peminjam yang tidak mempunyai agungan yang memadai dan atau jaminan dari penjamin yang dapat diandalkan atas pinjaman yang diberikan tersebut.
c) Rasio kecukupan modal sendiri.
Rasio kecukupan modal sendiri perbandingan antara modal sendiri tertimbang dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dikalikan dengan 100 %.

Modal tertimbang adalah jumlah dari hasil setiap komponen modal koperasi yang terdapat pada neraca dengan bobot pengakuan resiko.
ATMR adalah jumlah dari hasil kali setiap komponen aktiva koperasi yang terdapat pada neraca dengan bobot pengakuan risiko. Menghitung nilai ATMR dilakukan dengan cara menjumlahkan hasil perkalian nilai nominal aktiva yang ada dalam neraca dengan bobot resiko masing-masing komponen aktiva.
Rasio kecukupan modal sendiri dapat dihitung/diperoleh dengan cara membandingkan nilai modal tertimbang dengan nilai ATMR dikalikan dengan 100 %.
2) Kualitas aktiva produktif.
Aktiva produkif adalah kekayaan koperasi yang mendatangkan penghasilan bagi koperasi yang bersangkutan. Kualitas aktiva produktif merupakan jumlah pinjaman yang digolongkan berdasarkan kelancaran pembayarannya.
Cara penilaian terhadap kualitas aktiva produktif sebagai berikut:
a) Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan.
Volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman yang diberikan. Volume pinjaman anggota adalah pinjaman koperasi yang berasal dari pinjaman anggota, sedangkan volume pinjaman adalah semua pinjaman koperasi yang berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber yang sah.
b) Rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan. Penilaian pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang
diberikan. Pinjaman bermasalah adalah perkiraan resiko atas pinjaman yang kemungkinan macet atau tidak tertagih. Sedangkan pinjaman yang diberikan adalah dana yang

dipinjamkan dan dana tersebut masih ada ditangan peminjam atau sisa dari pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam.
Pinjaman bermasalah terdiri dari :
1) Pinjaman kurang lancar
Pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
(a) Pengembalian pinjaman dilakukan dengan angsuran.
(1) Terdapat tunggakan angsuran pokok sebagai berikut :
- Tunggakan melampaui 1<x<2 bulan bagi pinjaman dengan angsuran harian dan atau mingguan.
- Melampaui 3<x< 6 bulan bagi peminjam yang masa angsurannya ditetapkan bulanan.
- Melampaui 6<x<12 bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulan atau lebih.
(2) Terdapat tunggakan bunga sebagai berikut :
- Tunggakan melampaui 1<x<3 bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 bulan.
- Melampaui 3<x<6 bulan bagi pinjaman dengan masa angsurannya lebih dari 1 bulan.
(b) Pengembalian pinjaman tanpa angsuran.
(1) Pinjaman belum jatuh tempo
Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan.
(2) Pinjaman jatuh tempo
Pinjaman telah jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 bulan.

2) Pinjaman yang diragukan.
Pinjaman digolongkan diragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria kurang lancar tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa :
(a) Pinjaman masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam termasuk bunganya.
(b) Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekrang-kurangnya 100% dari hutang peminjam termasuk bunganya.
3) Pinjaman macet.
Pinjaman digolongkan macet apabila :
(a) Tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan diragukan.
(b) Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 12 bulan sejak digolongkan diragukan sebelum ada pelunasan.
(c) Pinjaman tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada pengadilan negri atau telah diajukan penggantikan kepada perisahaan asuransi pinjaman.
Jadi semakin kecil rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan, maka semakin tinggi nilai kualitasnya semakin baik.
c) Rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah.
Penilaian cadangan resiko terhadap pinjaman bermasalah. Cadangan resiko adalah cadangan tujuan risiko ditambah penyisihan penghapusan pinjaman.
Cadangan resiko yang dimaksud untuk menutup resiko apabila terjadi pinjaman macet atau tidak tertagih. Jadi penilaian cadangan resiko terhadap pinjaman bermasalah, semakin kecil rasionya maka semakin tidak baik nilai kreditnya.

d) Rasio pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang diberikan.
Penilaian pinjaman beresiko terhadap pinjaman yang diberikan. Pinjaman yang beresiko adalah dana yang dipinjamkan oleh koperasi kepada peminjam yang tidak mempunyai agungan yang memadai. Sedangkan pinjaman yang diberikan adalah dana yang dipinjamkan dan dana tersebut masih ada ditangan peminjam atau sisa dari pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam.
3) Manajemen.
Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai azas tersebut perlu adanya manajemen yang baik, agar tujuan dapat tercapai. Penilaian aspek manajemen ada 5 komponen yaitu :
a) Manajemen umum;
b) Manajemen kelembagaan;
c) Manajemen permodalan;
d) Manajemen aktiva;
e) Manajemen likuiditas.
4) Efisiensi.
Efisiensi adalah kemampuan koperasi untuk menghemat biaya pelayanan terhadap pendapatan yang dihasilkan, dan atau terhadap jumlah mitra koperasi yang dapat dilayani. Cara penilaian terhadap aspek efisiensi sebagai berikut:
a) Rasio beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto.
Beban operasi anggota adalah beban pokok ditambah dengan beban usaha ditambah beban perkoperasian yang dikeluarkan untuk aktivitas koperasi. Sedangkan partisipasi bruto adalah jumlah pendapatan yang diperoleh dari partisipasi anggota terhadap koperasi dalam waktu tertentu, sebelum dikurangi beban pokok.

b) Rasio beban usaha terhadap SHU kotor.
Beban adalah biaya yang dikeluarkan untuk usaha pokok. SHU kotor (SHU sebelum pajak) merupakan selisih dari pendapatan dan biaya operasional.
c) Rasio efisiensi pelayanan.
Perhitungan rasio efisiensi pelayanan dihitung dengan membandingkan biaya karyawan dengan volume pinjaman.
Rasio perhitungan diatas menggambarkan sampai seberapa koperasi mampu memberikan pelayanan yang efisien kepada anggotanya dari penggunaan asset yang dimiliki.
5) Likuiditas.
Penilaian likuiditas menurut Permenkop Nomor 20/Per/M.KUKM /XI/2008 adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Cara penilaian terhadap aspek likuiditas sebagai berikut:
a) Rasio kas+bank terhadap kewajiban lancar.
Kas adalah alat pembayaran milik koperasi yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum koperasi. Sedangkan bank adalah sisa rekening bank milik koperasi yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum koperasi. Kewajiban lancar adalah kewajiban atau hutang koperasi jangka pendek.
b) Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima.
Pinjaman yang diberikan adalah dana yang dipinjamkan dan dana tersebut masih ada ditangan peminjam atau sisa dari pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam. Sedangkan dana yang diterima adalah total passiva selain hutang biaya dan SHU belum dibagi.

6) Kemandirian dan pertumbuhan.
Kemandirian dan pertumbuhan koperasi merujuk pada bagaimana koperasi dalam melayani masyarakat secara mandiri dan seberapa besar pertumbuhan koperasi ditahun yang bersangkutan disbanding dengan tahun sebelumnya.
Penilaian terhadap kemandirian dan pertumbuhan didasarkan pada 3 rasio, yaitu : rentabilitas asset, rentabilitas ekuitas, dan kemandirian operasional. Cara penilaian terhadap aspek kemandirian dan pertumbuhan sebagai berikut:
a) Rentabilitas asset;
Rasio rentabilitas asset yaitu SHU sebelum pajak dibandingkan dengan total asset.
b) Rentabilitas modal sendiri;
Rasio rentabilitas modal sendiri yaitu SHU bagian anggota dibandingkan total modal sendiri. SHU bagian anggota adalah SHU yang diperoleh anggota atas partisipasi simpanan pokok dan simpanan wajib dan transaksi pemanfaatan pelayanan koperasi. Sedangkan total modal sendiri adalah total jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya yang memiliki karateristik sama dengan simpanan wajib, hibah, cadangan yang disisihkan dari SHU dan dalam kaitannya dengan penilaian kesehatan dapat ditambah dengan maksimal 50% modal penyertaan.
c) Kemandirian operasional pelayanan;
Rasio kemandirian operasional yaitu partisipasi netto dibandingkan beban usaha ditambah beban perkoperasian.
Partisipasi netto adalah partisipasi bruto dikurangi beban pokok. Beban pokok adalah jumlah biaya atas dana yang dihimpun dari anggota.
7) Jati diri koperasi.
Penilaian aspek jatidiri koperasi dimaksud untuk mengukur kebersihan koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu mempromosikan ekonomi anggota. Cara penilaian terhadap aspek jati diri koperasi sebagai berikut:
a) Rasio partisipasi bruto.
Rasio partisipasi bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota, semkain tinggi/besar persentasenya semakin baik. Partisipasi bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa pada anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi netto.
Pengukuran rasio partisipasi bruto, dihitung dengan membandingkan partisipasi bruto terhadap partisipasi bruto ditambah pendapatan.
b) Rasio promosi ekonomi anggota (PEA).
Rasio ini mengukur kemampuan koperasi memberikan manfaat efisiensi partisipasi dan manfaat efisiensi biaya koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, semakin tinggi presentasenya semakin baik.
Perhitungan rasio promosi ekonomi anggota dihitung dengan membandingkan PEA terhadap simpanan pokok ditambah simpanan wajib.
Promosi Ekonomi Anggota (PEA) adalah manfaat MEPPP ditambah Manfaat SHU. Manfaat Ekonomi Partisipasi Pemanfaatan Pelayanan (MEPPP) adalah manfaat yang bersifat ekonomi yang diperoleh anggota dan calon anggota pada saat bertransaksi dengan Koperasi. Manfaat Sisa Hasil Usaha adalah SHU bagian anggota yang diperoleh satu tahun satu kali, berdasarkan perhitungan partisipasi anggota dalam pemanfaatan pelayanan koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada koperasi tersebut dan besarnya sama dengan semua anggota. Sedangkan simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar kepada koperasi.

Pemeringkatan

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 7 komponen tersebut diatas, maka akan diperoleh skor secara keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan koperasi yang dibagi menjadi 5 golongan, yaitu sehat, cukup sehat, tidak sehat, dan sangat tidak sehat.
Skor Predikat
80<x<100 SEHAT
60<x<80 CUKUP SEHAT
40<x<60 KURANG SEHAT
20<x<40 TIDAK SEHAT
< 20 SANGAT TIDAK SEHAT

Tata Cara Penyelenggaraan Penilaian Kesehatan Koperasi

Pelaksanaan penyelenggaraan penilaian kesehatan koperasi diatur dalam Permenkop Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 yaitu :
a. Sasaran koperasi yang dinilai kesehatannya adalah koperasi yang memenuhi syarat untuk dinilai, yaitu :
1) Koperasi telah beroperasi paling sedikit 1 tahun buku.
2) Khusus unit jasa keuangan koperasi, telah dikelola secara terpisah dan membuat laporan keuangan yang terpisah dari unit usaha lainnya.
b. Pelaksanaan penilaian koperasi dilaksanakan pada posisi setiap akhir tahun buku dengan berpedoman pada Surat Keputusan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang pedoman pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi.

c. Penilaian kesehatan koperasi dilakukan oleh pejabat penilai kesehatan koperasi dari instansi yang membidangi koperasi baik tingkat pusat maupun Daerah.
d. Setiap koperasi yang telah dinilai diberikan sertifikat predikat tingkat kesehatan dengan pengaturan sebagai berikut :
1) Koperasi tingkat nasional oleh deputi atas nama menteri.
2) Koperasi tingkat provinsi serta koperasi primer tingkat nasional oleh Gubernur atau pejabat yang berwenang.
3) Koperasi tingkat kabupaten atau kotamadya oleh Bupati atau Walikota atau Pejabat yang berwenang.

Perhitungan Penilaian Kesehatan Koperasi

Perhitungan penilaian kesehatan koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Dalam melakukan perhitungan penilai koperasi, adapun tahapan perhitungan yang harus dilaksanakan, yaitu:
A. Menghitung Rasio Penilaian Kesehatan Koperasi.
Ruang lingkup penilaian kesehatan koperasi meliputi beberapa aspek yang harus dihitung, aspek penilaian kesehatan koperasi meliputi:
1) Permodalan
Aspek permodalan yang dinilai yaitu rasio modal sendiri terhadap total asset, rasio modal sendiri terhadap pinjaman yang berisiko, dan rasio kecukupan modal sendiri. Modal sendiri adalah jumlah dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal simpanan lain yang memiliki karateristik sama dengan simpanan wajib, hibah, cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Berikut perhitungan penilaian aspek permodalan, yaitu :
(a) Rasio Modal Sendiri terhadap Total Asset.
Untuk memperoleh rasio modal sendiri terhadap total asset dihitung dengan rumus :
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :
Standar Perhitungan Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Asset
Rasio Modal
(%)
Nilai Bobot (%) Skor
0<X<20 25 6 1,50
20<X<40 50 6 3,00
40<X<60 100 6 6,00
60<X<80 50 6 3,00
80<X<100 25 6 1,50
(b) Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman Diberikan yang Berisiko. Untuk memperoleh rasio modal sendiri terhadap pinjaman
diberikan yang berisiko, ditetapkan rumus sebagai berikut :
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut:

Standar Perhitungan Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman Diberikan yang Berisiko
Rasio Modal
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
0 < X < 10 0 6 0
10 < X < 20 10 6 0,6
20 < X < 30 20 6 1,2
30 < X < 40 30 6 1,8
40 < X < 50 40 6 2,4
50 < X < 60 50 6 3,0
60 < X < 70 60 6 3,6
70 < X < 80 70 6 4,2
80 < X < 90 80 6 4,8
90< X < 100 90 6 5,4
>100 100 6 6,0
(c) Rasio Kecukupan Modal Sendiri.
Untuk memperoleh rasio kecukupan modal sendiri ditetapkan rumus sebagai berikut :
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Kecukupan Modal Sendiri
Rasio Modal
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 4 0 3 0,00
4<X<6 50 3 1,50
6<X<8 75 3 2,25
> 8 100 3 3,00
2) Kualitas Aktiva Produktif.
Aktiva produkif adalah kekayaan koperasi yang mendatangkan penghasilan bagi koperasi yang bersangkutan. Aspek kualitas aktiva produktif yang dinilai antara lain: Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan, rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan, rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah, dan rasio pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang diberikan. Berikut perhitungan kualitas aktiva produktif, sebagai berikut:
(a) Rasio Volume Pinjaman Pada Anggota terhadap Total Volume Pinjaman Diberikan.
Untuk memperoleh rasio volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan, ditetapkan rumus sebagai berikut :
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Volume Pinjaman Pada Anggota Terhadap Pinjaman Diberikan
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
<25 0 10 0,00
25 < X <50 50 10 5,00
50 < X <75 75 10 7,50
>75 100 10 10,00
(b) Rasio Risiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman Diberikan. Untuk memperoleh Rasio risiko pinjaman bermasalah terhadap
pinjaman diberikan, ditetapkan rumus sebagai berikut:
Untuk memperoleh rasio risiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman diberikan maka ditetapkan :
(1) Menghitung perkiraan besarnya resiko pinjaman bermasalah (RPM) sebagai berikut :
i. 50% dari pinjaman diberikan yang kurang lancar (PKL)
ii. 75% dari pinjaman diberikan yang diragukan (PDL)
iii. 100% dari pinjaman diberikan yang macet (Pm)
(2) Hasil penjumlahan tersebut dibagi dengan pinjaman yang disalurkan.

Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan RPM
Rasio (%) Nilai Bobot
(%)
Skor
> 45 0 5 0
40<x<45 10 5 0.5
30<x<40 20 5 1,0
20<x<30 40 5 2,0
10<x<20 60 5 3,0
0<x<10 80 5 4,0
= 0 100 5 5,0
(c) Rasio Cadangan Risiko terhadap Risiko Pinjaman Bermasalah.
Untuk memperoleh rasio cadangan risiko terhadap pinjaman
bermasalah dihitung dengan cara sebagai berikut :
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Cadangan terhadap Resiko Pinjaman Bermasalah
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
0 0 5 0
0 < x < 10 10 5 0,5
10 <X<20 20 5 1,0
20<X<30 30 5 1,5
30<X<40 40 5 2,0
40<X<50 50 5 2,5
50<X<60 60 5 3,0
60<X<70 70 5 3,5
70<X<80 80 5 4,0
80<X<90 90 5 4,5
90<X<100 100 5 5,0
(d) Rasio Pinjaman yang Berisiko terhadap Pinjaman yang Diberikan. Untuk mengetahui Rasio pinjaman yang berisiko terhadap
pinjaman yang diberikan, ditetapkan rumus sebagai berikut:
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Pinjaman Berisiko terhadap Pinjaman
yang Diberikan
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
30 25 5 1,25
26 – 30 50 5 2,50
21 - < 26 75 5 3,75
<21 100 5 5,00
3) Penilaian Manajemen.
Penilaian aspek manajemen koperasi meliputi lima komponen yang meliputi : manajemen umum, manajemen kelembagaan, manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen likuiditas. Berikut perhitungan aspek manajemen sebagai berikut:
(a) Manajemen Umum.
Perhitungan nilai didasarkan kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan aspek manajemen terhadap seluruh komponen dengan komposisi pertanyaan : Manajemen Umum 12 pertanyaan (bobot 3 atau 0,25 untuk setiap jawaban pertanyaan “Ya” ). Untuk mengukur manajemen umum, adapun standar perhitungannya yang ditetapkan sebagai berikut:
Standar Perhitungan Manajemen Umum
Jumlah Jawaban “YA” Skor
1 0,25
2 0,50
3 0,75
4 1,00
5 1,25
6 1,50
7 1,75
8 2,00
9 2,25
10 2,50
11 2,75
12 3,00
(b) Manajemen Kelembagaan.
Perhitungan nilai didasarkan kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan aspek manajemen terhadap seluruh komponen dengan komposisi pertanyaan : Manajemen Kelembagaan 6 pertanyaan (bobot 3 atau 0,5 nilai untuk setiap jawaban pertanyaan “Ya”).
Untuk mengukur manajemen kelembagaan, adapun standar perhitungannya yang ditetapkan sebagai berikut:

Standar Perhitungan Manajemen Kelembagaan
Jumlah Jawaban “YA” Skor
1 0,50
2 1,00
3 1,50
4 2,00
5 2,50
6 3,00

(c) Manajemen Permodalan.
Perhitungan nilai didasarkan kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan aspek manajemen terhadap seluruh komponen dengan komposisi pertanyaan : Manajemen Permodalan 5 pertanyaan (bobot 3 atau 0,6 nilai untuk setiap jawaban pertanyaan “Ya”).
Untuk mengukur manajemen permodalan, adapun standar perhitungannya yang ditetapkan sebagai berikut:

Standar Perhitungan Manajemen Permodalan
Jumlah Jawaban YA Skor
1 0,60
2 1,20
3 1,80
4 2,40
5 3,00
(d) Manajemen Aktiva.
Perhitungan nilai didasarkan kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan aspek manajemen terhadap seluruh komponen dengan komposisi pertanyaan : Manajemen Aktiva 10 pertanyaan (bobot 3 atau 0,3 nilai untuk setiap jawaban pertanyaan “Ya”).
Untuk mengukur manajemen aktiva, adapun standar perhitungannya yang ditetapkan sebagai berikut:

Standar Perhitungan Manajemen Aktiva
Jumlah Jawaban YA Skor
1 0,30
2 0,60
3 0,90
4 1,20
5 1,50
6 1,80
7 2,10
8 2,40
9 2,70
10 3,00
(e) Manajemen Likuiditas.
Perhitungan nilai didasarkan kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan aspek manajemen terhadap seluruh komponen dengan komposisi pertanyaan : Manajemen Likuiditas 5 pertanyaan (bobot 3 atau 0,6 nilai untuk setiap jawaban pertanyaan “Ya”).
Untuk mengukur manajemen likuiditas, adapun standar perhitungannya yang ditetapkan sebagai berikut:

Standar Perhitungan Manajemen Likuiditas
Jumlah Jawaban YA Skor
1 0,60
2 1,20
3 1,80
4 2,40
5 3,00
4) Penilaian Efisiensi.
Efisiensi adalah kemampuan koperasi untuk menghemat biaya pelayanan terhadap pendapatan yang dihasilkan, dan atau jumlah mitra

koperasi yang dapat dilayani. Penilaian efisiensi koperasi didasarkan 3 rasio, yaitu:
(a) Rasio Beban Operasi Anggota Terhadap Partisipasi Bruto.
Untuk menilai rasio beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto ditentukan rumus, sebagai berikut:
Catatan : beban operasi anggota adalah beban pokok ditambah dengan beban usaha bagi anggota+beban perkoperasian.
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Beban Operasi Anggota Terhadap Partisipasi Bruto
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
> 100 0 4 0
95<x<100 50 4 2
90<x<95 75 4 3
0<x<90 100 4 4
(b) Rasio Usaha terhadap SHU Kotor.
Untuk menilai rasio usaha terhadap SHU kotor ditentukan rumus, sebagai berikut:

Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Beban Usaha Terhadap SHU Kotor
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
> 80 25 4 1
60<x<80 50 4 2
40<x< 60 75 4 3
0<x<40 100 4 4
(c) Rasio Efisiensi Pelayanan.
Untuk memperoleh rasio efisiensi pelayanan, ditentukan rumus sebagai berikut:
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Efisiensi Pelayanan
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 5 100 2 2,0
5<x<10 75 2 1,5
10<x<15 50 2 1,0
> 15 0 2 0,0
5) Likuiditas.
Likuiditas adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Penilaian kuantitatif terhadap likuiditas koperasi dilakukan terhadap 2 rasio, yaitu:
(a) Pengukuran Rasio Kas + Bank terhadap Kewajiban Lancar.
Untuk memperoleh rasio kas + bank terhadap kewajiban lancar, ditetapkan rumus sebagai berikut:
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :
Standar Perhitungan Rasio Kas+ Bank terhadap Kewajiban Lancar
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 10 25 10 2,5
10<x<15 100 10 10
15<x<20 50 10 5
> 20 25 10 2,5
(b) Rasio Pinjaman Diberikan terhadap Dana yang Diterima.
Untuk memperoleh rasio pinjaman diberikan terhadap dana yang diterima, ditetapkan rumus sebagai berikut:
Catatan : dana yang diterima adalah total pasiva selain hutang biaya dan SHU belum dibagi.
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Pinjaman yang Diberikan terhadap
Dana yang Diterima
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 60 25 5 1,25
60<x<70 50 5 2,50
70<x<80 75 5 3,75
80<x<90 100 5 5
6) Kemandirian dan Pertumbuhan.
Kemampuan dan pertumbuhan koperasi merujuk pada bagaimana koperasi melayani masyarakat mandiri dan seberapa besar pertumbuhan koperasi ditahun yang bersangkutan dibanding tahun sebelumnya. Penilaian terhadap kemandirian dan pertumbuhan didasarkan pada 3 rasio, yaitu rentabilitas aset, rentabilitas ekuitas, dan kemandirian.
(a) Rasio Rentabilitas Asset.
Untuk memperoleh rasio rentabilitas asset, ditetapkan rumus sebagai berikit:
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Rentabilitas Asset
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 5 25 3 0,75
5<x<7,5 50 3 1,50
7,5<x<10 75 3 2,25
> 10 100 3 3,00
(b) Rasio Rentabilitas Modal Sendiri.
Untuk memperoleh rasio rentabilitas modal sendiri, ditetapkan rumus sebagai berikut:
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Rentabilitas Modal Sendiri
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 3 25 3 0,75
3<x<4 50 3 1,50
4<x<5 75 3 2,25
> 5 100 3 3,00
(c) Rasio Kemandirian Operasional Pelayanan.
Untuk memperoleh rasio kemandirian operasional pelayanan, ditetapkan rumus sebagai berikut:
Catatan : beban usaha adalah beban usaha bagi anggota
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Kemandirian Operasional
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 100 0 4 0
> 100 100 4 4
7) Jati Diri Koperasi
Penilaian aspek jati diri koperasi dimaksudkan untuk mengukur keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu mempromosikan ekonomi anggota. Aspek penilaian jati diri koperasi menggunakan 2 rasio, yaitu :
(a) Rasio Partisipasi Bruto
Rasio partisipasi bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota, semakin tinggi/besar persentasenya semakin baik. Untuk memperoleh rasio partisipasi bruto ditetapkan rumusan :
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Partisipasi Bruto
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 25 25 7 1,75
25<x<50 50 7 3,50
50<x<75 75 7 5,25
> 75 100 7 7
(b) Rasio Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Rasio ini mengukur kemampuan koperasi memberikan manfaat efisiensi partisipasi dan manfaat efisiensi biaya koperasi dengan simpanan pokok dan simpann wajib, semakin tinggi presentasenya semakin baik. Untuk memperoleh rasio promosi ekonomi anggota, ditetapkan rumus sebagai berikut:
Catatan : MEPPP + SHU Bagian anggota
Setelah diketahui rasionya kemudian dilakukan penskoran dengan standar perhitungan sebagai berikut :

Standar Perhitungan Rasio Promosi Ekonomi Anggota
Rasio
(%)
Nilai Bobot
(%)
Skor
< 5 25 3 0,00
5<x<7,5 50 3 1,50
7,5<x<10 75 3 2,25
> 10 100 3 3
B. Menghitung Total Skor
Berdasarkan hasil perhitungan peniaian terhadap 7 aspek yang meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jatidiri koperasi, selanjutnya dilakukan penghitungan total keseluruhan skor dengan cara mengkalikan nilai dengan masing-masing bobotnya.
C. Menetapkan Predikat Tingkat Kesehatan Berdasarkan Hasil Perhitungan Skor
Berdasarkan hasil perhitungan total keseluruhan skor, maka penggolongan predikat tingkat kesehatan akan dapat diperoleh.

http://drive.google.com/

Komentar