Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 21 adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.



  1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT) : rapat anggota yang
diselenggarakan tiap akhir tahun. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
 b. Rapat Anggota Khusus (RAK) : rapat anggota yang
diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa : rapat anggota yang
diadakan untuk menetapkan penggabungan/ pembagian/peleburan/pembubaran koperasi apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah Anggota, Pengurus dan Badan Pengawas.

  1. Pengurus
    Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan Rapat Anggota. Pengurus hanya sebagai pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

    Secara umum, tugas utama pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

    Pengurus dipilih dari anggota, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara

  1. Pengawas
    Pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
    Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas wajib membuat laporan kepengawasannya dan disampaikan pada Rapat Anggota. Laporan kepengawasan juga dibuat secara berkala sebagai bahan evaluasi dan pemilaian kinerja pengurus.

Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota bersama dengan pemilihan Pengurus. Jabatan Pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan Pengurus.

Komentar