Untuk dapat memahami koperasi sebagai soko guru perekonomian, maka diperlukan pemahaman mengenai jati diri koperasi. Jati Diri Koperasi adalah Defenisi, Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip Koperasi.
A. Defenisi Koperasi
- Menurut UU No. 25 Tahun 1992, defenisi Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
- Menurut Drs. M. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
- Menurut ICA (International Cooperative Alliance), Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
B. Nilai-nilai Koperasi
Nilai-nilai Koperasi meliputi pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
C. Prinsip-prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
- Merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan
independen; - Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi;
- Melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional;
- Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
D. Karakteristik Koperasi
- Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
- Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan
nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan,keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap oranglain;
- Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
-
Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangkamemajukan kesejahteraan anggota;
- Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihankemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatsekitarnya.
Komentar
Posting Komentar