Jati Diri Koperasi

Untuk dapat memahami koperasi sebagai soko guru perekonomian, maka diperlukan pemahaman mengenai jati diri koperasi. Jati Diri Koperasi adalah Defenisi, Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip Koperasi.

A. Defenisi Koperasi
  1. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, defenisi Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 
  2. Menurut Drs. M. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
  3. Menurut ICA (International Cooperative Alliance), Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. 

B. Nilai-nilai Koperasi

Nilai-nilai Koperasi meliputi pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

C. Prinsip-prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  4. Merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan
    independen;
     
  5. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan  karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi;
  6. Melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional;
  7. Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

D. Karakteristik Koperasi 

  1. Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan,
    keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang 
    lain;
  3. Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
  4. Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka
    memajukan kesejahteraan anggota;
  5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan
    kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
    sekitarnya. 



 

Komentar