Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah suatu Badan Usaha. Dan pada Pasal 9 dinyatakan bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum.
Koperasi
sebagai Badan Hukum :
1.
Punya
tujuan;
2.
Punya
anggota yang sadar sebagai pemilik;
3.
Punya
kekayaan;
4.
Punya
alat kelengkapan organisasi;
5.
Punya
sistem pengawasan intern;
6.
Punya
usaha yang utama/berkesinambungan;
7.
Punya
cara membagi keuntungan.
Koperasi
sebagai Badan Usaha :
1.
Mempunyai
kegiatan usaha;
2.
Kegiatan
usaha harus visible;
3.
Harus
dikelola oleh SDM yang kompeten;
4.
Harus
fokus mengembangkan usaha yang menjadi
bisnis intinya;
5.
Mempunyai
legalitas usaha;
6.
Tunduk
terhadap peraturan-peraturan bidang usaha.
1. Taat terhadap ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan; Taat terhadap peraturan antara lain:
a.
Melaksanakan RAT;
b.
Pembayaran pajak;
c.
Pelayanan kepada anggota bagi KSP/USP;
d.
Kewajiban ketenagakerjaan;
e.
Kewajiban lainnya sesuai Undang-undang.
2.
Akuntabilitas
organisasi;
3.
Menyusun
Laporan Keuangan;
4.
Mengembangkan
dan menjaga kelangsungan hidup koperasi.
Koperasi
sebagai wajib pajak memiliki kewajiban :
1.
Kewajiban membayar :
a.
PPh Badan (PPh Pasal 25, 28,29 dan PPh Pasal 4 ayat 2);
b.
PPh Pasal 23;
c.
PPN/PPN BM.
2.
Kewajiban memotong :
a.
PPh atas bunga simpanan anggota;
b.
PPh atas pembagian SHU;
c.
PPh Pasal 23;
d.
PPN/PPN BM
PERBEDAAN ANTARA KOPERASI
DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
1. Anggota koperasi akan menyetor modalnya
pertama kali berupa simpanan pokok, tetapi setiap bulan para anggota ini dengan
sukarela akan terus menambah modalnya berupa simpanan wajib. Bahkan kalau
menurut perhitungan si anggota koperasi ini cukup menguntungkan, maka si
anggota akan menambah lagi modalnya dalam bentuk simpanan suka rela;
2. Koperasi
didirikan karena adanya pasar, karena pasarnya adalah para pemegang saham itu
sendiri (para anggota), sehingga bisa dikatakan pasar untuk produknya sudah
terbentuk, yaitu para anggota itu sendiri;
3. Fungsi koperasi dapat merangkap sebagai
sebuah wadah bank. Misalnya sebuah koperasi produksi akan merangkap sebagai
bank bagi para anggotanya, yaitu dengan adanya unit simpan pinjam koperasi
tersebut.
Komentar
Posting Komentar