Koperasi sebagai Badan Usaha dan Badan Hukum



Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah suatu Badan Usaha. Dan pada Pasal 9 dinyatakan bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum.

Koperasi sebagai Badan Hukum :
1.        Punya tujuan;
2.        Punya anggota yang sadar sebagai pemilik;
3.        Punya kekayaan;
4.        Punya alat kelengkapan organisasi;
5.        Punya sistem pengawasan intern;
6.        Punya usaha yang utama/berkesinambungan;
7.        Punya cara membagi keuntungan.

Koperasi sebagai Badan Usaha :
1.        Mempunyai kegiatan usaha;
2.        Kegiatan usaha harus  visible;
3.        Harus dikelola oleh SDM yang kompeten;
4.        Harus fokus mengembangkan usaha yang menjadi bisnis intinya;
5.        Mempunyai legalitas usaha;
6.        Tunduk terhadap peraturan-peraturan bidang usaha.

Kewajiban koperasi sebagai Badan Hukum : 
1.        Taat terhadap ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan; Taat terhadap peraturan antara lain:
a.         Melaksanakan RAT;
b.         Pembayaran pajak;
c.         Pelayanan kepada anggota bagi KSP/USP;
d.        Kewajiban ketenagakerjaan;
e.         Kewajiban lainnya sesuai Undang-undang.
2.        Akuntabilitas organisasi;
3.        Menyusun Laporan Keuangan;
4.        Mengembangkan dan menjaga kelangsungan hidup koperasi.

Koperasi sebagai wajib pajak memiliki kewajiban :
1.        Kewajiban membayar :
a.    PPh Badan (PPh Pasal 25, 28,29  dan PPh Pasal 4 ayat 2);
b.    PPh Pasal 23;
c.    PPN/PPN BM.
2.        Kewajiban memotong :
a.       PPh atas bunga simpanan anggota;
b.      PPh atas pembagian SHU;
c.       PPh Pasal 23;
d.      PPN/PPN BM

PERBEDAAN ANTARA KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA



1.     Anggota koperasi akan menyetor modalnya pertama kali berupa simpanan pokok, tetapi setiap bulan para anggota ini dengan sukarela akan terus menambah modalnya berupa simpanan wajib. Bahkan kalau menurut perhitungan si anggota koperasi ini cukup menguntungkan, maka si anggota akan menambah lagi modalnya dalam bentuk simpanan suka rela;

2.    Koperasi didirikan karena adanya pasar, karena pasarnya adalah para pemegang saham itu sendiri (para anggota), sehingga bisa dikatakan pasar untuk produknya sudah terbentuk, yaitu para anggota itu sendiri;

3.    Fungsi koperasi dapat merangkap sebagai sebuah wadah bank. Misalnya sebuah koperasi produksi akan merangkap sebagai bank bagi para anggotanya, yaitu dengan adanya unit simpan pinjam koperasi tersebut.

Komentar