Permodalan Koperasi


Modal koperasi dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
1.       Modal Sendiri
        Merupakan pemasukan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai
        dengan ketentuan koperasi. 
        Modal sendiri meliputi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan Hibah.
 a. Simpanan Pokok yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota adalah sama. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
b.    Simpanan Wajib yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai dengan aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.   Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
d. Hibah yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.

2.       Modal Pinjaman
Merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, atau lembaga keuangan lainnya.

3.      Modal Penyertaan
      Merupakan investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi;
      contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintah ataupun dari perseorangan.

Komentar