Modal koperasi dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
1. Modal
Sendiri
Merupakan pemasukan yang berasal dari anggota atau
kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai
dengan ketentuan koperasi.
Modal sendiri meliputi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,
Dana Cadangan, dan Hibah.
a. Simpanan Pokok yaitu dana yang harus dibayarkan
setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan
setiap anggota adalah sama. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi
anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
b. Simpanan Wajib yaitu dana yang harus dibayarkan
anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap
anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang
berbeda sesuai dengan aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan terus disimpan dan
digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila
diperlukan.
d. Hibah yaitu pemasukkan yang berasal dari
sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat
dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman
Merupakan
modal yang berasal dari pinjaman. Modal pinjaman dapat berupan pinjaman dari
anggota, koperasi lain, bank, atau lembaga keuangan lainnya.
3. Modal Penyertaan
Merupakan investasi atau penanaman modal dari pihak
luar yang bukan anggota koperasi;
contohnya adalah dari pihak swasta,
pemerintah ataupun dari perseorangan.
Komentar
Posting Komentar