Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Tapanuli Utara
termasuk kedalam Keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen
Bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. Pada saat itu, Keresidenan
Tapanuli dibagi menjadi 4 (empat) Afdeling (Kabupaten), salah satu
diantaranya adalah Afdeling Batak Landen dengan ibukotanya Tarutung, dan
5 (lima) Onder Afdeling (wilayah) yang meliputi : Onder Afdeling
Silindung, Toba, Samosir, Dairi dan Barus.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, sejarah perkembangan Pemerintahan
Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya
Besluit Nomor : 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada
tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dengan
pengangkatan staf pemerintahannya, juga pengangkatan Kepala-kepala Luhak
dalam Daerah Tapanuli. Afdeling Tanah Batak diubah menjadi LUHAK TANAH
BATAK, dan sebagai Kepala Luhak diangkat Bpk. Cornelius Sihombing
(alm). Dalam catatan sejarah Tapanuli Utara, beliaulah dianggap sebagai
Bupati Tapanuli Utara yang pertama.
Sesuai dengan UU Drt. No. 7 Thn 1956, di Daerah Propinsi dibentuk
daerah otonom kabupaten. Salah satu kabupaten yang dibentuk dalam UU
Drt. tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Utara.
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, maka untuk
meningkatkan daya guna pemerintahan dan pemerataan hasil-hasil
pembangunan di daerah ini, maka pada tahun 1964 Kabupaten Tapanuli Utara
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara
dan Dairi. Pemekaran Kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara
sesuai dengan UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Dairi.
Pada tahun 1998 untuk kedua kalinya Kabupaten Tapanuli Utara
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan
Kabupaten Toba Samosir, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1998 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Mandailing Natal.
Kemudian pada tahun 2003, Kabupaten Tapanuli Utara untuk yang ketiga
kalinya dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli
Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan UU No. 9 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara.
Pemekaran wilayah kabupaten ini dimaksudkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
di daerah ini.
Sebagaimana uraian singkat sejarah perkembangan Pemerintahan Republik
Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit
No. 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5
Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dan pengangkatan
Kepala-kepala Luhak dalam daerah Tapanuli, maka tanggal 5 Oktober
ditetapkan menjadi Hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2003.
Komentar
Posting Komentar