Seluruh Koperasi Wajib RAT Mulai 2018

Menuju koperasi sehat pada 2019 memerlukan tahapan-tahapan untuk pencapaiannya. Salah satu tahapan krusial yang juga menjadi target Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM, adalah seluruh koperasi wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) mulai 2018. Saat ini, dari 152 ribu koperasi
yang terdata, setengahnya dalam kondisi kurang sehat, setengahnya lagi dalam kondisi sehat. Selain itu, sebanyak 40 ribu lebih koperasi sudah dibubarkan karena tidak aktif, hanya papan nama, dan abal-abal.

“RAT sangat penting dan harus dilakukan oleh koperasi sebagai fungsi kontrol, misalnya ketika ada tindak penyimpangan maka anggota dapat mengetahui sehingga pengurus koperasi bisa segera mempertanggungjawabkannya,” kata Meliadi.

Diakui Meliadi, meski sudah melakukan RAT, bukan jaminan bahwa koperasi tersebut sehat, karena harus dilihat dulu partisipasi anggota maupun aktivitas koperasi yang bersangkutan. Partisipasi anggota koperasi dalam RAT harus tinggi karena anggota merupakan elemen yang menentukan keberhasilan koperasi. “Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi,” ungkapnya.

Sebagai pemilik maka anggota berkewajiban untuk berpartisipasi dalam penyertaan modal koperasi dengan membayar simpanan, mengawasi, dan memegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota. Sedangkan sebagai pengguna jasa atau pelanggan, anggota koperasi wajib untuk memanfaatkan fasilitas, layanan, dan jasa yang disediakan oleh koperasi.”Dalam RAT itulah partisipasi anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi dapat dimaksimalkan,” jelasnya. Namun pada kenyataannya partisipasi anggota koperasi dalam RAT masih rendah, terindikasi dari pelaksanaan RAT yang tampak masih sebatas acara seremonial, anggota cenderung tidak mencermati laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, termasuk rencana program kerja koperasi, dan RAT sistem perwakilan belum menggambarkan demokrasi di koperasi.”Seharusnya didahului dengan rapat anggota kelompok dan pendapat dari kelompok dibawa ke RAT pleno oleh wakil yang ditunjuk kelompok bukan oleh pengurus,” katanya.

Ada juga indikasi dalam pelaksanaan RAT masih banyak terjadi pengurus menjadi pimpinan sidang sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, padahal seharusnya pimpinan sidang dipilih dari anggota yang hadir sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/2015. Selain itu, kata dia, anggota belum memahami pemanfaatan fungsi kontrol yang melekat pada dirinya sebagai pemilik koperasi.

Pembubaran Koperasi

Pemerintah masih memberi ruang bagi koperasi bila keberatan dibubarkan. Penyampaian keberatannya dapat langsung ditujukan ke Kementrian Koperasi dan UKM, melalui Dinas Koperasi Wilayah/kab/kota. Hanya saja peluang itu dibatasi selama enam bulan. Bila tidak mengajukan keberatan berarti setuju dengan keputusan pembubaran. Deputi Meliadi Sembiring mengatakan koperasi dapat dibubarkan jika tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut. RAT disebutnya merupakan kewajiban bagi koperasi dengan diikuti seluruh anggota. Kemudian kegiatan koperasi tidak boleh vakum selama tiga tahun. Aktivitas atau jenis usaha yang dijalankan harus tetap berjalan berkesinambungan.

Pihaknya mencatat sampai saat ini dari 62.000 koperasi yang tidak aktif, koperasi yang sudah dibubarkan sebanyak 40.013 koperasi, terdiri 7.237 dibubarkan di tingkat dinas koperasi, dan 32.690 koperasi melalui pusat. “Jadi masih ada 12.000 koperasi tak aktif yang sedang kita teliti dan memberikan kesempatan pada pengurus untuk melakukan sanggahan,” kata Meliadi.

Komentar