Menuju koperasi sehat pada 2019 memerlukan tahapan-tahapan
untuk pencapaiannya. Salah satu tahapan krusial yang juga menjadi target Deputi
Kelembagaan Kemenkop dan UKM, adalah seluruh koperasi wajib melakukan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) mulai 2018. Saat ini, dari 152 ribu koperasi
yang terdata, setengahnya dalam kondisi kurang sehat,
setengahnya lagi dalam kondisi sehat. Selain itu, sebanyak 40 ribu lebih
koperasi sudah dibubarkan karena tidak aktif, hanya papan nama, dan abal-abal.
“RAT sangat penting dan harus dilakukan oleh koperasi
sebagai fungsi kontrol, misalnya ketika ada tindak penyimpangan maka anggota dapat
mengetahui sehingga pengurus koperasi bisa segera mempertanggungjawabkannya,”
kata Meliadi.
Diakui Meliadi, meski sudah melakukan RAT, bukan
jaminan bahwa koperasi tersebut sehat, karena harus dilihat dulu partisipasi anggota
maupun aktivitas koperasi yang bersangkutan. Partisipasi anggota koperasi dalam
RAT harus tinggi karena anggota merupakan elemen yang menentukan keberhasilan koperasi.
“Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa
koperasi,” ungkapnya.
Sebagai pemilik maka anggota berkewajiban untuk
berpartisipasi dalam penyertaan modal koperasi dengan membayar simpanan, mengawasi,
dan memegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota. Sedangkan sebagai
pengguna jasa atau pelanggan, anggota koperasi wajib untuk memanfaatkan
fasilitas, layanan, dan jasa yang disediakan oleh koperasi.”Dalam RAT itulah partisipasi
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi dapat dimaksimalkan,”
jelasnya. Namun pada kenyataannya partisipasi anggota koperasi dalam RAT masih
rendah, terindikasi dari pelaksanaan RAT yang tampak masih sebatas acara
seremonial, anggota cenderung tidak mencermati laporan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas, termasuk rencana program kerja koperasi, dan RAT sistem perwakilan
belum menggambarkan demokrasi di koperasi.”Seharusnya didahului dengan rapat
anggota kelompok dan pendapat dari kelompok dibawa ke RAT pleno oleh wakil yang
ditunjuk kelompok bukan oleh pengurus,” katanya.
Ada juga indikasi dalam pelaksanaan RAT masih banyak
terjadi pengurus menjadi pimpinan sidang sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya,
padahal seharusnya pimpinan sidang dipilih dari anggota yang hadir sesuai
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/2015. Selain itu, kata dia, anggota
belum memahami pemanfaatan fungsi kontrol yang melekat pada dirinya sebagai
pemilik koperasi.
Pembubaran
Koperasi
Pemerintah masih memberi ruang bagi koperasi bila
keberatan dibubarkan. Penyampaian keberatannya dapat langsung ditujukan ke Kementrian
Koperasi dan UKM, melalui Dinas Koperasi Wilayah/kab/kota. Hanya saja peluang
itu dibatasi selama enam bulan. Bila tidak mengajukan keberatan berarti setuju
dengan keputusan pembubaran. Deputi Meliadi Sembiring mengatakan koperasi dapat
dibubarkan jika tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut. RAT
disebutnya merupakan kewajiban bagi koperasi dengan diikuti seluruh anggota. Kemudian
kegiatan koperasi tidak boleh vakum selama tiga tahun. Aktivitas atau jenis
usaha yang dijalankan harus tetap berjalan berkesinambungan.
Pihaknya mencatat sampai saat ini dari 62.000 koperasi
yang tidak aktif, koperasi yang sudah dibubarkan sebanyak 40.013 koperasi,
terdiri 7.237 dibubarkan di tingkat dinas koperasi, dan 32.690 koperasi melalui
pusat. “Jadi masih ada 12.000 koperasi tak aktif yang sedang kita teliti dan
memberikan kesempatan pada pengurus untuk melakukan sanggahan,” kata Meliadi.
Komentar
Posting Komentar