Koperasi Sekolah

Selama ini masyarakat mengetahui bahwa koperasi sekolah merupakan salah satu usaha sekolah dalam bidang ekonomi. Pengertian ini sebenarnya keliru. Pengertian koperasi sekolah yang sebenarnya adalah koperasi yang anggotanya merupakan siswa/siswi sekolah dan dikelola bersama untuk tujuan memberikan pendidikan kepada para siswa di sekolah tentang pentingnya koperasi. Keberadaan koperasi sekolah ini juga legal dan diakui oleh Menteri Koperasi dan UKM RI. Setiap sekolah, baik swasta maupun negeri dianjurkan untuk membentuk koperasi sekolah guna memberikan pendidikan berwirausaha dan pendidikan tentang koperasi. Koperasi sekolah juga memungkinkan para siswa untuk menerapkan ilmu ekonomi yang mereka terima di sekolah sehingga mereka bisa mengetahui terapan ilmu ekonomi di dunia nyata, bukan hanya sekedar teori ekonomi.

Adapun dasar hukum pendirian koperasi sekolah yaitu:

1.       Surat Keputusan Bersama Nomor 275/KPTS/MENTTRANS KOP/72

Surat Keputusan Bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi pada tanggal 18 Juli 1972. Dalam Surat Keputusan Bersama ini disebutkan bahwa koperasi dapat didirikan di semua sekolah baik negeri maupun swasta.

2.        Surat Edaran Nomor 717/DK/A/VI/1974

Untuk memperkuat keberadaan koperasi sekolah, maka pada tanggal 31 Mei 1974 Direktur Jenderal Koperasi mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan didirikannya koperasi sekolah.

3.        Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Tahun 1984

Untuk memperkuat Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi, empat menteri mengeluarkan Surat Keputusan mengenai koperasi sekolah. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi dengan Nomor 331/M/SK/10/1984, Nomor 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, Nomor 0477/M/1984 dan Nomor 72/1984.

4.        Surat Keputusan Bersama Nomor 638/SKPTS/Men/1994

Dasar hukum operasional koperasi sekolah diperkuat dan diatur kembali dalam Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.

Koperasi sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Sedangkan tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong, serta jiwa demokratis diantara para siswa.
2.    Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
3.    Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
4.   Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masyarakat.
5.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
6.   Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.

Koperasi sekolah memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.        Pendiriannya berdasarkan surat keputusan bersama departemen terkait.
2.        Koperasi sekolah tidak berbadan hukum meskipun mendapat pengakuan dari pemerintah.
3.       Jangka waktu menjadi anggota terbatas yaitu hanya sampai lulus dari sekolah yang bersangkutan.
4.      Adanya koperasi sekolah tidak boleh menghambat jalannya kegiatan belajar mengajar anak didik.
5.       Koperasi sekolah beranggotakan para siswa termasuk Pengurus Koperasi Sekolah.

Pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah adalah menjual barang dan jasa yang berkaitan dengan sarana belajar mengajar di sekolah, yaitu :
1.    Semua barang yang menjadi kebutuhan kegiatan belajar, seperti buku, pulpen, pensil, dan lain-lain.
2.     Makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh siswa maupun karyawan sekolah yang harganya lebih terjangkau daripada harga barang di kantin.
3.       Jasa simpan pinjam untuk siswa yang mengalami masalah keuangan.

Sama halnya dengan koperasi lainnya, perangkat organisasi koperasi sekolah juga terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus Koperasi Sekolah, dan Pengawas Koperasi Sekolah. Rapat Anggota memegang kekuasaan yang tertinggi pada koperasi sekolah. Beberapa hal yang ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi Sekolah adalah :
1.        Menetapkan Anggaran Dasar.
2.        Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3.    Menetapkan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas Koperasi Sekolah.
4.   Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Sekolah (RAPBKS) serta Pengesahan Laporan Keuangan.
5.      Menetapkan Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
6.        Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
7.        Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi sekolah.

Tugas Pengurus Koperasi Sekolah sama dengan tugas Pengurus Koperasi pada umumnya, yaitu :
1.        Mengelola koperasi sekolah dan usahanya.
2.    Mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Sekolah.
3.        Menyelenggarakan Rapat Anggota.
4.        Mengajukan Laporan Keuangan dan pertangungjawaban pelaksanaan tugas.
5.        Memelihara Daftar Buku Anggota dan Pengurus.

Wewenang Pengurus Koperasi Sekolah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu :
1.        Mewakili koperasi sekolah di dalam dan di luar koperasi.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3.     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Tugas Pengawas Koperasi Sekolah juga sama dengan tugas Pengawas Koperasi pada umumnya, yaitu:
1.        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2.        Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Sedangkan wewenang Pengawas Koperasi Sekolah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu :
1.        Meneliti catatan yang ada pada Koperasi Sekolah.
2.        Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Untuk menjalankan usaha kegiatannya, koperasi sekolah tentunya memerlukan modal. Modal koperasi sekolah sebagaimana koperasi pada umumnya dapat diperoleh dari anggota maupun dari luar anggota.
a.    Modal Sendiri
Seperti halnya koperasi secara umum, koperasi sekolah juga mempunyai modal sendiri. Berikut ini modal dalam koperasi sekolah.
1. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah.
2. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah secara periodik dan teratur dengan jumlah yang sama untuk semua anggota.
3. Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah dimana besarnya simpanan tidak ditentukan, tergantung kepada anggota. Simpanan ini sifatnya tidak wajib.
4. Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi sekolah bila diperlukan.
b.    Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari luar anggota yang terdiri atas:
1. Bantuan dari komite sekolah,
2. Bantuan dari instansi pemerintah,
3. Hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma dari pihak lain,
4. Pinjaman dari koperasi sekolah yang lain, dan
5. Sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat.

Tahapan untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.
a.    Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk panitia pendirian koperasi sekolah oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Panitia tersebut dipilih dari siswa yang didampingi oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan koperasi sekolah.
1.  Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.  Menentukan waktu dan acara.
3.  Membuat undangan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia sebagai berikut.
1. Panitia pendiri yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan menjadi pengurus.
3.  Mempersiapkan konsep Anggaran Dasar sesuai dengan pedoman yang sudah dipersiapkan.
4. Rapat Pembentukan cukup dihadiri oleh perwakilan dari tiap kelas.
5.  Meminta petunjuk teknis pelaksanaan Rapat Pembentukan ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat.

b.    Tahap Pelaksanaan
Setelah panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswa-siswi, kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM, pejabat dari Dinas Pendidikan, dan pengurus komite sekolah. Pelaksanaan Rapat Pembentukan berisi tentang:
1. Penjelasan panitia pendiri,
2. Membahas dan mengesahkan Anggaran Dasar,
3. Membuat Akta Pendirian,
4. Menyusun Pengurus dan Pengawas Koperasi Sekolah, dan
5. Menetapkan Nama dan Alamat Koperasi Sekolah.

c.    Tahap Pengesahan
Apabila dalam Rapat Pembentukan, Pengurus Koperasi Sekolah sudah terbentuk maka Pengurus tersebut harus membuat Surat Permohonan Pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat dengan dilampiri:
1. Akta Pendirian,
2. Berita Acara Pendirian Koperasi Sekolah,
3. Daftar Hadir Peserta Rapat Pembentukan,
4. Neraca Awal, dan
5. Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas.

Setelah diterimanya Surat Permohonan Pengakuan tersebut, maka Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat akan memberikan surat tanda terima dokumen tersebut beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi sekolah harus sudah diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat akan melakukan peninjauan ke Koperasi Sekolah tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat, maka Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahan atas berdirinya koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah resmi didirikan.

Komentar